Jumat, 22 Oktober 2010

Hukum Jabat Tangan, Salam dan Cium Pipi

PERTANYAAN
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Pak ustadz, dalam berbagai kesempatan, saya sering melihat antara akh dengan akh lain jika bertemu mereka saling jabat tangan sambil berciuman (tempel pipi). Sedangkan saya pernah mendengar keterangan bahwa hal itu boleh dilakukan hanya jika seseorang pulang dari bepergian jauh. Bagaimana pandangan pak ustadz?

JAWABAN:

Wassalamau’alaikum wr wb
Terkait dengan hukum berjabat tangan,  salam berpelukan dan salam bercium pipi, ada beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut antara lain:

عن البراء t قال: قال رسو ل الله r : ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان الا غفر لهما  قبل أن يتفرقا (رواه ابو داود)
Dari Bara’ ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila ada dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, maka kedua mendapat ampunan (dari Allah) sebelum mereka berpisah” (HR: Abu Daud)

عن أنس t فال: قال رجل : يا رسو ل الله, الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه. أ ينحني له؟ قال: "لا" قال: أفيلتزمه ويقبله؟ قال: "لا" قال: فيأخذه بيده ويصافحه؟ قال: "نعم " (رواه الترميذي- وقال حديث حسن)
Dari Anas ra berkata ada orang bertanya, “Ya Rasulullah, apabila seorang di antara kami bertemu saudara atau temannya, apakah ia menundukkan (inhina) badannya? “ Beliau menjawab, “Tidak”. Ia bertanya lagi, “Apakah ia memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah ia memegang tangan saudaranya dan menjabatnya?” Beliau menjawab, “Ya” (HR: Tirmidzi & berkata: ini hadits hasan)

عن صفوان بن عسال t قال:: قال يهودي لصاحبه: اذهب بنا الى هذا النبي, فأتيا رسول الله r فسألاه عن تسع آيات بينات, فذكرالحديث الى قوله, فقبلا يده ورجله, وقالا: نشهد أنك نبي (رواه الترميذي وغيره بأساند صحيحة)
Dari Shafwan bin ‘Assal ra berkata  bahawa seorang Yahudi berkata kepada temannya, “Mari kita menemui Nabi ini”. Mereka berdua  menemui Nabi saw dan bertanya kapada beliau tenang sembilan ayat bayyinat (jelas). Setelah dijelaskan oleh beliau, mereka mencium tangan dan kaki Nabi saw dan berkata, “Kami bersaksi bahwa seseunguhnya engkau adalah Nabi” (HR: Tirmidzi dan  lainnya dengan sanad-sanad yang shahih)

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قدم زيد بن حارثة ورسول الله r في بيتي, فأتاه فقرع الباب, فقام اليه النبي r يجر ثوبه, فأعتنقه وقبـله (رواه الترميذي – وقال حديث حسن)
Dari Asiyah ra berkata, “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah saw berada di rumahku. Lalu ia mengetuk pintu. Kemudian Rasulullah saw menarik bajunya dan memeluk serta mencium Zaid” (HR: Tirmidzi dan berkata: ini hadits hasan))

Dari hadits-hadits tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:
  1. Berjabat tangan setiap bertemu dengan orang sangat dianjurkan karena itu dapat menghapus dosa-dosa kecil serta dapat melahirkan cinta dan kasih sayang
  2. Menundukkan badan ketika bertemu orang lain (inhina/mungkin seperti orang Jepang) adalah perbuatan dilarang
  3. Diperbolehkan mencium tangan atau kaki orang yang bertaqwa dan soleh, karena Rasulullah saw pernah dilakukan seperti itu dan beliau tidak menolaknya.
  4. diperbolehkan memeluk dan mencium orang yang datang dari bepergian sesuai dengan hadits no.4
  5. Dimakruhkan memeluk dan mencium seseorang yang bukan datang dari bepergian sebagaimana yang tercantum pada hadits ke 2 (karena biasa bertemu)

Timbul pertanyaan: Bagaimana hukum berpeluk dan bercium saat bertemu temannya yang sudah lama tidak bertemu namun bukan karena datang dari bepergian/perjalanan?

Perlu diketahui, bahwa pada masa Rasulullah saw dan para sahabat hidup, hampir setiap hari mereka saling bertemu. Bahkan dalam setiap waktu sholat mereka saling bertemu. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh sahabat yang tinggal di Madinah sholat berjamaah lima waktu di satu masjid, yakni Masjid Nabawi yang diimami oleh Rasulullah saw, sehingga wajar jika Rasulullah saw cukup memberi salamdan berjabat tangan saja bila bertemu dengan mereka dan tidak memelukdan menciumnya.

Sedangkan di masa kita sekarang, hampir di tiap kecamatan, bahkan kelurahan, terdapat masjid yang bisa jadi antara satu akh dengan akh lain jarang bertemu. Sebagai contoh: seorang akh bertempat tinggal di kecamatan Karawaci sedangkan akh lain bertempat tinggal di Ciledug, mereka pada saat sholat lima waktu bahkan sholat Jum’at tidak saling bertemu, belum lagi tempat pekerjaan masing-masing saling berjauhan.. Mereka tidak bertemu terkadang selama sebulan, tiga bulan, enam bulan bahkan setahun. Dan mereka dapat bertemu terkadang di suatu acara tertentu, seperti acara walimah pernikahan atau acara organisasi. dan saat itu mereka melepas kerinduannya, sebagaimanaRasulullah yang memeluk dan mencium Zaid bin Haritsah yang sudah beberapa lama tidak berjumpa.

Dengan demikian, menurut hemat saya, saling jabat tangan, berpelukan dan bercium (sekedarnya) saat bertemu dengan saudaranya yang telah lama tidak dijumpainya adalah diperbolehkan meskipun bukan karena baru pulang dari bepergian. Sedangkan kepada saudaranya yang setiap hari bertemu atau sepekan sekali bertemu dengan teman halaqahnya cukup dengan berjabat tangan saja. Meskipun demikian, jika saudaranya habis bepergian jauh (utamanya ke luar kota/pulau atau luar negeri), maka  berpelukan dan mencium itu tetap boleh dilakukan karena menunjukkan kebahgaiaannya melihat saudaranya datang kembali dengan selamat.

Perlu digaris bawahi, bahwa semua keterangan  tentang masalah di atas berupa hukum jabat tangan, berpelukan dan mencium saudaranya adalah masalah yang bekaitan dengan jabat tangan, berpelukan dan mencium yang terjadi antara sesama satu jenis; laki-laki dengan laki-laki,dan wanita dengan wanita, atau berlainan jenis tapi masih satu mahram, seperti suami-isteri, adik dan kakak, atau orang tua kandung/mertuanya. Adapun jika jabat tangan, berpelukan dan mencium itu terjadi antar dua orang yang berlainan jenis dan bukan semahram, maka hal itu diharamkan.

Wallahu a’lam

H. Muhammad Jamhuri, Lc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar