Jumat, 22 Oktober 2010

Hukum Jabat Tangan, Salam dan Cium Pipi

PERTANYAAN
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Pak ustadz, dalam berbagai kesempatan, saya sering melihat antara akh dengan akh lain jika bertemu mereka saling jabat tangan sambil berciuman (tempel pipi). Sedangkan saya pernah mendengar keterangan bahwa hal itu boleh dilakukan hanya jika seseorang pulang dari bepergian jauh. Bagaimana pandangan pak ustadz?

JAWABAN:

Wassalamau’alaikum wr wb
Terkait dengan hukum berjabat tangan,  salam berpelukan dan salam bercium pipi, ada beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebut antara lain:

عن البراء t قال: قال رسو ل الله r : ما من مسلمين يلتقيان فيتصافحان الا غفر لهما  قبل أن يتفرقا (رواه ابو داود)
Dari Bara’ ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila ada dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, maka kedua mendapat ampunan (dari Allah) sebelum mereka berpisah” (HR: Abu Daud)

عن أنس t فال: قال رجل : يا رسو ل الله, الرجل منا يلقى أخاه أو صديقه. أ ينحني له؟ قال: "لا" قال: أفيلتزمه ويقبله؟ قال: "لا" قال: فيأخذه بيده ويصافحه؟ قال: "نعم " (رواه الترميذي- وقال حديث حسن)
Dari Anas ra berkata ada orang bertanya, “Ya Rasulullah, apabila seorang di antara kami bertemu saudara atau temannya, apakah ia menundukkan (inhina) badannya? “ Beliau menjawab, “Tidak”. Ia bertanya lagi, “Apakah ia memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah ia memegang tangan saudaranya dan menjabatnya?” Beliau menjawab, “Ya” (HR: Tirmidzi & berkata: ini hadits hasan)

عن صفوان بن عسال t قال:: قال يهودي لصاحبه: اذهب بنا الى هذا النبي, فأتيا رسول الله r فسألاه عن تسع آيات بينات, فذكرالحديث الى قوله, فقبلا يده ورجله, وقالا: نشهد أنك نبي (رواه الترميذي وغيره بأساند صحيحة)
Dari Shafwan bin ‘Assal ra berkata  bahawa seorang Yahudi berkata kepada temannya, “Mari kita menemui Nabi ini”. Mereka berdua  menemui Nabi saw dan bertanya kapada beliau tenang sembilan ayat bayyinat (jelas). Setelah dijelaskan oleh beliau, mereka mencium tangan dan kaki Nabi saw dan berkata, “Kami bersaksi bahwa seseunguhnya engkau adalah Nabi” (HR: Tirmidzi dan  lainnya dengan sanad-sanad yang shahih)

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قدم زيد بن حارثة ورسول الله r في بيتي, فأتاه فقرع الباب, فقام اليه النبي r يجر ثوبه, فأعتنقه وقبـله (رواه الترميذي – وقال حديث حسن)
Dari Asiyah ra berkata, “Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah saw berada di rumahku. Lalu ia mengetuk pintu. Kemudian Rasulullah saw menarik bajunya dan memeluk serta mencium Zaid” (HR: Tirmidzi dan berkata: ini hadits hasan))

Dari hadits-hadits tersebut di atas, dapat disimpulkan beberapa hal:
  1. Berjabat tangan setiap bertemu dengan orang sangat dianjurkan karena itu dapat menghapus dosa-dosa kecil serta dapat melahirkan cinta dan kasih sayang
  2. Menundukkan badan ketika bertemu orang lain (inhina/mungkin seperti orang Jepang) adalah perbuatan dilarang
  3. Diperbolehkan mencium tangan atau kaki orang yang bertaqwa dan soleh, karena Rasulullah saw pernah dilakukan seperti itu dan beliau tidak menolaknya.
  4. diperbolehkan memeluk dan mencium orang yang datang dari bepergian sesuai dengan hadits no.4
  5. Dimakruhkan memeluk dan mencium seseorang yang bukan datang dari bepergian sebagaimana yang tercantum pada hadits ke 2 (karena biasa bertemu)

Timbul pertanyaan: Bagaimana hukum berpeluk dan bercium saat bertemu temannya yang sudah lama tidak bertemu namun bukan karena datang dari bepergian/perjalanan?

Perlu diketahui, bahwa pada masa Rasulullah saw dan para sahabat hidup, hampir setiap hari mereka saling bertemu. Bahkan dalam setiap waktu sholat mereka saling bertemu. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh sahabat yang tinggal di Madinah sholat berjamaah lima waktu di satu masjid, yakni Masjid Nabawi yang diimami oleh Rasulullah saw, sehingga wajar jika Rasulullah saw cukup memberi salamdan berjabat tangan saja bila bertemu dengan mereka dan tidak memelukdan menciumnya.

Sedangkan di masa kita sekarang, hampir di tiap kecamatan, bahkan kelurahan, terdapat masjid yang bisa jadi antara satu akh dengan akh lain jarang bertemu. Sebagai contoh: seorang akh bertempat tinggal di kecamatan Karawaci sedangkan akh lain bertempat tinggal di Ciledug, mereka pada saat sholat lima waktu bahkan sholat Jum’at tidak saling bertemu, belum lagi tempat pekerjaan masing-masing saling berjauhan.. Mereka tidak bertemu terkadang selama sebulan, tiga bulan, enam bulan bahkan setahun. Dan mereka dapat bertemu terkadang di suatu acara tertentu, seperti acara walimah pernikahan atau acara organisasi. dan saat itu mereka melepas kerinduannya, sebagaimanaRasulullah yang memeluk dan mencium Zaid bin Haritsah yang sudah beberapa lama tidak berjumpa.

Dengan demikian, menurut hemat saya, saling jabat tangan, berpelukan dan bercium (sekedarnya) saat bertemu dengan saudaranya yang telah lama tidak dijumpainya adalah diperbolehkan meskipun bukan karena baru pulang dari bepergian. Sedangkan kepada saudaranya yang setiap hari bertemu atau sepekan sekali bertemu dengan teman halaqahnya cukup dengan berjabat tangan saja. Meskipun demikian, jika saudaranya habis bepergian jauh (utamanya ke luar kota/pulau atau luar negeri), maka  berpelukan dan mencium itu tetap boleh dilakukan karena menunjukkan kebahgaiaannya melihat saudaranya datang kembali dengan selamat.

Perlu digaris bawahi, bahwa semua keterangan  tentang masalah di atas berupa hukum jabat tangan, berpelukan dan mencium saudaranya adalah masalah yang bekaitan dengan jabat tangan, berpelukan dan mencium yang terjadi antara sesama satu jenis; laki-laki dengan laki-laki,dan wanita dengan wanita, atau berlainan jenis tapi masih satu mahram, seperti suami-isteri, adik dan kakak, atau orang tua kandung/mertuanya. Adapun jika jabat tangan, berpelukan dan mencium itu terjadi antar dua orang yang berlainan jenis dan bukan semahram, maka hal itu diharamkan.

Wallahu a’lam

H. Muhammad Jamhuri, Lc


Jumat, 15 Oktober 2010

Hukum Alkohol Pada Parfum

PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya, semoga Ustadz dalam keadaan sehat wal'afiat selalu.
begini Ustadz, saya ingin bertanya mengenai :
1. Bagaimanakah hukumnya memakai Parfum yang beralkohol, apakah boleh digunakan untuk sholat juga?
2. Bagaimana pula dengan tissu yang beralkohol? biasanya kalau beli air galon kan suka disertai tissu untuk membersihkan pangkal galonnya Ustadz, alasannya agar bakteri-bakterinya bisa mati. dan kalo kita gunakan pasti terminum, Bagaiman tuh Ustadz?
"Mohon Penjelasannya ya Ustadz...".
Terima Kasih...

"nasrullah doank" n4srulloh@yahoo.co.id

JAWABAN:

Terdapat perbedaan di antara ulama tentang hukum parfum dan banda yang mengandung bahan alcohol
1.    Pendapat pertama menyatakan, bahwa alcohol adalah najis, sehingga setiap benda yang mengadung alcohol adalah najis
2.    Pendapat Kedua menyatakan, bahwa alcohol adalah bukan najis jika terbuat dari bahan yang bukan najis. Oleh karena itu, penggunaan benda yang mengandung alcohol bukanlah najis.
Dalil dan alasan pendapat yang menyatakan alcohol adalah najis:
1.    Firman Allah SWT:

 يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. AL-Maidah: 90)
Kata rijsun dalam ayat di atas, menurut pendapat ini maknanya adalah najis (najis hissy/konkret).
2.    Setiap khomr mengandung alkohol, dan khomr dimasukkan dalam kategori najis sesuai ayat di atas.
Dalil dan alasan pendapat yang menyatakan bahwa alkohol adalah bukan najis:
1.    Makna ”rijsun” pada surat Al-Maidah: 90 di atas adalah bukan makna najis hissy (najis konkret) namun yang dimaksud dalam ayat ini adalah najis hukmi/maknawi (abstrak). Sebagaimana patung dan kartu judi pada ayat tersebut tidaklah najis hissy secara hukumnya, namun dia adalah benda suci yang meski kita pegang atau sentuh tidaklah menyebabkan tangan kita ikut najis.
Firman Allah SWT: فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنْ الْأَوْثَانِ
Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu” (QS. Al-Hajj: 30) Para ahli tafsir menafsirkan makna di atas sebagai najis hukmy (bukan najis hissy/konkret), karena menimbulkan kemusyrikan.
2.    Kenajisan suatu benda termasuk di dalamnhya alkohol dipengaruhi oleh bahan dasar pembuatannya. Jika bahan pembuatannya menggunakan bahan yang najis, maka alkohol tersebut pun najis, namun jika bahan pembuatannya dari bahan yang tidak najis, maka alkohol itu pun suci dan tidak najis
3.    Dr. Ahmad Asy-Syarbasyi dalam kitabnya, Yas'alunaka, jilid 2 halaman 30 sebagai berikut mengutip dari lajnah fatwa Al-Azhar Mesir. Lengkapnya demikian: "Lajnah Fatwa AL-Azhar telah ditanya dengan masalah ini (hukum kenajisan alkohol). Maka Al-Azhar menjawab bahwa alkohol (spiritus) atas pendapat bukan hanya satu dari para ulama bukan benda najis. Dan atas ketidak-najisannya, maka benda-benda yang dicampur dengan alkohol hukumnya pun tidak najis. Pendapat inilah yang kami pilih karena kekuatan dalilnya serta sebagai penolak kebimbangan atas pendapat yang menajiskannya."
4.    Perintah menjauhi khomr pada ayat di atas bukan pada najisnya, meskipun menjauhi najis itu dianjurkan. Namun perintah menjauhi khomr itu lebih kepada karena khomr itu memabukkan. Seperti halnya ganja yang memabukkan, namun memegang daun ganja tidaklah najis, namun tidak boleh dikonsumsi karena memabukkan.
Kesimpulan:
Dari penjelasan di atas, maka dapat diambil jawaban dari dua pertanyaan yang diajukan di atas:
1.    Bila mengikuti pendapat pertama, maka menggunakan parfum, tissue untuk botol air isi ulang galon dan benda lain yang mengandung alcohol adalah tidak diperbolehkan karena hal itu adalah najis sehingga mengenai pakaian atau minuman/makanan yang kita gunakan.
2.    Bila mengikuti pendapat kedua, maka menggunakan parfum, tissue untuk botol air isi ulang galon dan benda lainnya yang mengandung alkohol dari bahan suci adalah mubah dan diperbolehkan, karena alkohol yang terbuat dari bahan suci adalah suci.Karena di Indonesia, kebanyakan alkohol dibuat dari larutan gula dengan peragian dan penyulingan. Atau dari bahan yang mengandung zat pati (amilum) seperti kentang, jagung dan lainnya. Atau dari bahan yang mengandung selulosa seperti ampas-ampas kayu, atau dari umbi-umbian yang mengandung froktosa dan lignin.
Dan menurut hemat saya, pendapat kedua lebih kuat dan dapat diterima.
Wallahu a’lam bish-showab
Muhammadjamhuri.blogspot.com

Kamis, 14 Oktober 2010

Apakah SMS-an Itu Pacaran?

PERTANYAAN:
Assalamualaikum
Pa kabar ustad ?semoga dalam lindungan Alloh SWT.amin
Begini pa ustad saya muklis salah satu orang yang sering dengar ustad ngisi di star radio tangerang, saya punya kasus seperti ini. saya bekerja di salah satu perusahaan swasta di tangerang dan sambil kuliah di tangerang,kuliah saya sudah semester akhir dan tahun ini lulus. sejak awal tahun 2008 saya punya kenalan seorang gadis, satu kampus dan satu tempat kerjaan, kami selama ini saling berhubungan via sms dan telpon,dan kami berkomitmen akan menikah setelah  lulus, sekitar 4 tahun lagi. kami sering ketemu dikampus, tiap kali kami ketemu dia disertai dengan teman mahromnya,sampai saat ini dan insya Alloh sampai nanti saatnya kami menikah belum pernah kontak fisik(bersentuhan).
Pertanyaan saya
1. Apakah yang saya jalani selama ini dengan gadis tersebut dikategorikan sebagai Pacaran?
2. Apakah yang kami jalani selama ini adalah sebuah dosa?
3. Apa yang harus kami  lakukan? sebenarnya saya sudah mengajaknya untuk menikah tapi orang tuanya mau dia lulus dulu? saya berharap pak ustad bisa menjelaskannya sedetail mungkin disertai dengan dalil-dalilnya. Untuk waktu dan jawabanya saya ucapkan terima kasih. Semoga Bpk.Ustad diberi kemudahan selama menjalani hidup.
"Mukhlisin " ichi_enmd@yahoo.com

JAWABAN:
Pacaran biasa diartikan sebagai hubungan khusus dua insan lain jenis sebagai masa pengenalan pribadi masing-masing sebelum masuk ke jenjang hubungan yang lebih serius, yakni pernikahan. Dalam kenyataannya, ternyata pacaran memiliki banyak tipe dan model:
A. Dari Sisi Keseriusan
1. Pacaran sebagai sarana untuk saling mengenal masing-masing pribadi, dan mempunyai tujuan ke jenjang hubungan yang lebih serius lagi, yakni pernikahan
2. Pacaran hanya dijadikan sarana sekedar mencari teman, atau hiburan. Dan tidak ada tujuan menuju hubungan yang lebih serius lagi (pernikahan). Meskipun terkadang ketidakseriusan itu berujung pada keseriusan

B.Dari Sisi Model dan Bentuk
1. Pacaran dengan saling bertemu di antara dua insan lain jenis dan sekedar berbincang-bincang
2. Pacaran dengan saling bertemu dan bersentuhan/berpegangan, bahkan jalan-jalan secara berduaan
3. Pacaran tanpa bertemu satu sama lainnya, namun tetap berhubungan melalui surat, internet atau telepon. Biasanya terjadi jika sang pacar sedang berada di daerah lain atau luar negeri karena kondisi kuliah atau pekerjaan.
4. Pacaran hingga melakukan hubungan intim seperti layaknya suami dan isteri

Baik pacaran yang serius atau yang sekedar iseng, dari segi model dan bentuk tidak terlepas empat model di atas. Setiap model dan bentuk pacaran yang tersebut di atas mempunyai hukum masing-masing

Pacaran yang dilakukan antara dua insan lain jenis dengan bertemu dan mengobrol berduaan tanpa didampingi mahramnya adalah haram. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah seorang di antara kamu berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya” (HR: Bukhori-Muslim)

Pacaran dengan saling bertemu dan bersentuhan/berpegangan, bahkan jalan-jalan secara berduaan adalah perbuatan yang diharamkan pula. Sebagaimana hadits yang telah disebutkan di atas. Hadits lainnya antara lain:

Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Telah ditulis pada anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti ditemuinya tidak mustahil lagi: kedua mata zinanya adalah penglihatan, kedua telinga zinanya adalah pendengaran, lidah zinanya adalah ucapan, tangan zinanya adalah memegang, kaki zinanya adalah melangkah, hati bernafsu dan berangan-angan, kemudian kemaluan membenarkannya atau mendustakannya. (HR: Bukhori-Muslim)

Pacaran tanpa bertemu satu sama lainnya, namun tetap berhubungan melalui surat, internet atau telepon. Biasanya terjadi jika sang pacar sedang berada di daerah lain atau luar negeri karena kondisi kuliah atau pekerjaan. Atau boleh jadi setelah ta’aruf dan dalam proses menuju khitbah (lamaran), atau sekedar bertemu lalu karena tertarik lalu sms-an melalui hp atau berbicara melalui telepon dan lainnya. Jenis pacaran ini pun dapat berdosa jika membuat hati bernafsu dan berangan-angan, meskipun dosanya tidak seperti berpegangan/bersentuhan, atau berduaan tanpa didampingi mahramnya.

Sedangkan jenis pacaran seperti layaknya hubungan suami isteri maka hal ini lebih berdosa lagi dan termasuk dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT:Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat” (QS. An-Nur: 2)

Jika hukum haram dapat diklasifikasikan, maka :
1. Berpacaran tanpa berduaan dan hanya lewat telepon, sms, surat dan lainnya adalah HARAM RINGAN. Karena pacaran jenis ini mengundang hati menjadi bernafsu dan bahkan kemaluan bisa menyetujuinya
2. Berpacaran dengan berduaan tanpa mahram adalah HARAM SEDANG, karena “tidaklah seorang laki-laki dan perempuan berduaan, melainkan yang ketiganya adalah syaitan”. Berduaan dengan lain jenis tanpa mahram mengundang dosa yang lebih besar lagi, seperti bersentuhan atau ciuman.
3. Berpacaran dengan saling bersentuhan atau ciuman adalah HARAM SEDANG-BERAT. Karena pacaran jenis ini akan mengundang kepada perbuatan yang lebih besar lagi dosanya.
4. Berpacaran laiknya seperti hubungan suami isteri. Jenis pacaran ini adalah termasuk HARAM BERAT atau dosa besar, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Yang Anda harus lakukan terkait permasalahan yang Anda hadapi adalah, tetap menjaga hubungan dengan keluarganya. Jika ada saudara laki-lakinya, maka tetaplah berkomunikasi dengannya. Sekaligus masa menunggu ini digunakan untuk mencari tahu watak, adat serta perilaku si dia dan keuarganya agar pada saatnya Allah menjodohkan Anda dengan dia, anda bisa memahaminya dan saling pengertian. Yakinlah bahwa pacaran tidak menjamin mengantarkan kita pada perjodohan. Sebagaimana banyak perjodohan pun terjadi dalam waktu singkat tanpa pacaran. Bertawakkal dan berserah dirilah pada Allah, Allah akan mengabulkan hamba-Nya jika proses dan niatnya adalah baik.
Wallahu a’lam bish-showab.

Ibnu_asbar@yahoo.co.id